Berita

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Tidak Berhenti Pada 2 Tersangka, Bareskrim Harus Usut Aktor Intelektual Hoax Rush Money

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri diminta untuk mengungkap aktor intelektual kasus penyebaran informasi palsu (hoax) terkait penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Dalam kaksus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni AY dan IS.

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al-Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran hoax soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidaka dapat dianggap perkara kecil. Pasalnya, dampaknya akan menyentuh perbankan dan perekonomian.

Karena itu, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motif dan mengungkap siapa saja yang diduga ikut terlibat.


"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan hoax itu," ujar Suparji Ahmad, Senin (6/7).

Dia juga menyarankan agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan-alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penebaran informasi hoax.

"Tidak boleh berhenti di situ, pengakuan tersangka, karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegas Suparji Ahmad.

Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax rush money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoax yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY dalam akun media sosial Twitter (@Achmadyani.ay70) menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....".

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoax berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU 11/2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya