Berita

Arief Poyuono (berpeci) saat laporkan pengacara Djoko Tjandra ke Bareskrim/RMOL

Hukum

Laporkan Pengacara Dan Hakim Kasus Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ada Yurispudensinya, Merintangi Penegakan Hukum Itu Fatal

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono bersama Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule resmi melaporkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri atas dugaan melindungi dan menghalangi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Arief menjelaskan, peristiwa serupa bahkan telah menjadi yurisprudensi yakni keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Ada yurisprudensinya, seperti kasus Lukas, pengacara Eddy Sindoro dan Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto (Setnov)," demikian kata Arief, Senin (6/7).


Baik Lucas dan Fredrick, Arief mengatakan telah dijatuhi hukuman berat. Seperti Lucas terbukti dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK. Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia dan akhirnya divonis lima tahun kurungan penjara.

Sementara Friedrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus KTP-el divonis 7,5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merintangi penegakan hukum kan sangat fatal, oleh karena itu, kami sebagai anak bangsa ingin menegakkan keadilan hukum bahwa semuanya sama,” pungkas Arief.

Arief menegaskan, tim kuasa hukum sudah secara terbuka mengatakan bahwa klienya berada di Indonesia bahkan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra atau yang akrab disapa Djoker itu mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya.

“Kalau mendaftar PK (peninjauan kembali) kan tidak bisa diwakili, harus yang bersangkutan,” tandas Arief.

Menurut Arief, hal ini sangat serius lantaran dalam pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dipidana 3 sampai 12 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya