Berita

Puluhan kader PDIP Sumut saat melaporkan insiden pembakaran bendera parai ke Polda/RMOLSumut

Politik

Akademisi Medan: Sudah Tepat Kasus Pembakaran Bendera PDIP Dibawa Ke Jalur Hukum

SABTU, 04 JULI 2020 | 19:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU, Marlon Sihombing menyampaikan apresiasinya terhadap langkah PDI Perjuangan yang memilih jalur hukum dalam penyelesaian kasus pembakaran bendera partai mereka.

Menurut Marlon, menyerahkan sepenuhnya pengusutan dari insiden pembakaran partai tersebut merupakan jalan yang paling baik di tengah situasi pandemi saat ini.

“Ini merupakan jalan paling baik, elite partai PDIP dapat menahan emosi kadernya hingga akar rumput dan tersulut akibat insiden itu,” Sabtu, (4/7) seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.


Menurut Marlon, PDIP menjalankan fungsi parpol sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Insiden pembakaran bendera itu sengaja disetting agar ada pihak-pihak yang terpancing. Namun PDIP membalas dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum,” tambahnya.

Marlon mengungkapkan, partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu telah membuktikan jam terbangnya yang sarat pengalaman di catur perpolitikan Indonesia.

“Saya kira langkah ini dapat ditularkan kepada elit politik lainnya dan kepada seluruh elemen bangsa. Semua kita harus cermat menanggapi insiden ini, jangan terpancing dan tetap menaruh rasa hormat,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Dekan FISIP Universitas Medan Area (UMA) Heri Kusmanto. Bagi Heri, langkah hukum tersebut menunjukkan sebuah kedewasaan berpolitik.

“Berpolitik juga memerlukan supremasi hukum, bila hukum tidak tegak maka demokrasi mengalami pembusukan,” jelasnya.

Demokrasi, kata Heri adalah mengenai kebebasan menyampaikan pendapat, namun tetap dipayungi hukum dengan asas kesamaan di hadapan hukum.

“Di dalam berdemokrasi kita perlu sikap kedewasaan, tak perlu laga otot maupun adu kekuatan. Kita harus menghindari konflik horizontal termasuk fisik karena kemacetan dalam berdemokrasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, semua pihak mesti mengamalkan, sila pancasila termasuk sila ke empat.

“Pada sila keempat itu ada kata-kata ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan’. Kata-kata hikmat dan kebijaksanaan itu mengandung arti sangat dalam, mengenai nilai religius dan sopan santun,” katanya.

Heri juga berharap langkah tersebut menjadi tradisi yang patut dicontoh segenap elit politik lainnya. Terlebih menurut Heri, situasi pandemi Covid -19 ini, mestinya membuat seluruh elemen bangsa, bersatu, bersinergi menghadapi segala tantangan.

“Kita sedang menghadapi situasi krisis akibat pandemi ini, kita menghadapi masalah ekonomi, masalah sosial lainnya yang harus dihadapi bersama,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya