Berita

Konferensi Nasional DPP PERKAHPI/Net

Nusantara

Pemerintah Dan DPR Diminta Perbaiki Sistem Hukum Kontrak Pengadaan

SABTU, 04 JULI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah dan DPR diharapkan memperbaiki sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum kontrak di Indonesia dan internasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI), Sabela Gayo dalam Konfrensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang diselenggarakan secara webinar, Sabtu (4/7). Konferensi pada tahun 2020 ini mengambil tema "Kontrak Barang/Jasa Pemerintah: Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan".

Sabela menuturkan tujuan dari kegiatan, memberikan solusi kepada pengambil kebijakan terkait dengan permasalahan hukum kontrak umum (commercial contract) dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (government procurement contract) di Indonesia. Dalam kofrensi ini, sambung Sabela, para ahli hukum kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi hukum kontrak nasional yang sampai hari ini belum memiliki UU khusus tentang kontrak umum dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.


"Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya," jelasnya.

Bahkan, kata Sabela, khusus untuk kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, sering dijumpai permasalahan menjadi objek perkara tindak pidana korupsi. Padahal, setelah para pihak (pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa) melakukan tandatangan kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak.

"Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum kontrak tersebut di dalam klausul-klausul kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," papar Sabela.

Dia menuturkan, jika mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen kontrak, wajib diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen kontrak.

"Tidak serta merta ketika muncul pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik," sambung Sabela.

Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini semula akan diselenggarakan pada tanggal 3-4 April 2020 di Jakarta. Namun karena adanya wabah pandemik Covid-19, maka panitia mengundurkan jadwal pelaksanaannya menjadi tanggal 3-4 Juli 2020. Peserta Konferensi tahun ini berjumlah 150 orang peserta yang terdiri dari 120 orang ahli Hhukum kontrak/ahli hukum kontrak pengadaan, dan sisanya 30 orang lagi berasal dari kementerian/lembaga/organisasi swasta lainnya.

Sejumlah pihak yang menjadi narasumber berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Dalam Negeri, Keumseong Law Firm dari Korea Selatan, dan dari DPP PERKAHPI sendiri.

Dalam konfrensi, para ahli hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan pada masa pandemik Covid-19 teleh merumuskan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya UU khusus tentang kontrak umum dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam jangka pendek, DPP PERKAHPI mendorong para pemangku kepentingan menyusun peraturan pelaksanaan UU 2/2020 terkait dengan penetapan Perppu 1/2020.

"Para stakeholder bersama para penegak hukum (KPK), LKPP, dan lembaga auditor negara menyusun kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam masa pandemik Covid-19 agar bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Sabela.

Pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga/badan pemerintahan di masa pandemik ini telah menyebabkan terhambatnya pelaksanaan  kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Sabela mengingatkan pemotongan atau pemangkasan anggaran itu bukan berarti kotran pengadaan itu menjadi hilang, tapi anggaran itu dialihkan ke program lainnya seperti penanganan Covid-19, batuan sosial, bantuan langsung tunai (BLT), insentif fiskal dan kepabeanan, dan program UMKM.

Ke depan, Sabela berharap DPP PERKAHPI bisa menjadi pendamping pelaksanaan paket barang dan jasa pemerintah harus mengalokasikan anggaran bagi tim ahli hukum kontrak pengadaan barang/jasa.

"Dalam Peppres 16/2018 tentang ketentuan penggunaan anggaran atau pejabat pembuat komitmen ketentuan ini sudah diatur bahwa PPK itu boleh menetapkan tim ahli atau pendukung. Tapi persoalannya paket pengadaan barang/jasa disahkan oleh pemerintah daerah dan DPRD atau tingkat pusat antara DPR dan Presiden, PPK tak dilibatkan dalam kontrak tersebut," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya