Berita

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari/RMOL

Nusantara

Belum Ada Payung Hukum, Terminologi New Normal Juga Bikin Orang Lalai

SABTU, 04 JULI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terminologi new normal banyak variasi alias banyak perbedaan istilah baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Termonologi new normal ini juga dinilai justru membuat masyarakat lalai bahkan belum ada payung hukumnya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari saat menjadi pembicara diskusi virtual Smart FM bertajuk "Jelang Usai PSBB Transisi", Sabtu (4/7).

Pembicara lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty; dan epidomolgi UI, Pandu Riono.


Qadari mengatakan, untuk menggambarkan fase hidup baru di tengah pandemik Covid-19 yang saat ini akrab dengan terminologi new normal, justri dinilai membuat masyarakat lalai.

"Saya pribadi dari awal sudah menggunakan terminologi tatanan hidup dengan Covid-19 disingkat THC. Saya bersikukuh nama Covid-19-nya tetap digunakan dalam istilah supaya orang punya kesadaran penuh bahwa kita ini masih hidup dengan Covid-19. Istilah new normal itu problematik karena bikin orang lalai," urai Qadari.

Terminologi new normal, tambah dia juga menyesatkan lantaran membuat masyarakat tidak sadar akan bahayanya virus yang hingga saat ini belum ditemukan vaksinya itu. Dengan adanya termonologi Covid-19, Qadari yakin masyarakat bakal sadar dan lebih disiplin.

"Jadi kalau Covid-19 ada di kepala mereka maka perilaku mereka akan lebih terjaga," ucap dia.

Masalah lainya, hingga saat ini new normal atau adaptasi kehidupan baru dan sejenisnya itu belum ada undang-undang yang menjadi payung hukum. Qadari mengungkap, sepengamatanya, payung hukum yang dijadikan rujukan hanyalah UU Karantina Kesehatan dan keputusan-keputusan yang berserak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Padahal, UU Karantina Kesehatan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, sebetulnya payung hukumnya belum ada yang ada sekarang ini baru uji coba, simulasi. Paling bantar itu kalau saya lihat keputusan-keputusan yang berserak baik yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas atau yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kalau menurut saya harus UU ini entah bagian dari UU Kesehatan ataupun UU tersendiri," demikian M. Qadari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya