Berita

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari/RMOL

Nusantara

Belum Ada Payung Hukum, Terminologi New Normal Juga Bikin Orang Lalai

SABTU, 04 JULI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terminologi new normal banyak variasi alias banyak perbedaan istilah baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Termonologi new normal ini juga dinilai justru membuat masyarakat lalai bahkan belum ada payung hukumnya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari saat menjadi pembicara diskusi virtual Smart FM bertajuk "Jelang Usai PSBB Transisi", Sabtu (4/7).

Pembicara lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty; dan epidomolgi UI, Pandu Riono.


Qadari mengatakan, untuk menggambarkan fase hidup baru di tengah pandemik Covid-19 yang saat ini akrab dengan terminologi new normal, justri dinilai membuat masyarakat lalai.

"Saya pribadi dari awal sudah menggunakan terminologi tatanan hidup dengan Covid-19 disingkat THC. Saya bersikukuh nama Covid-19-nya tetap digunakan dalam istilah supaya orang punya kesadaran penuh bahwa kita ini masih hidup dengan Covid-19. Istilah new normal itu problematik karena bikin orang lalai," urai Qadari.

Terminologi new normal, tambah dia juga menyesatkan lantaran membuat masyarakat tidak sadar akan bahayanya virus yang hingga saat ini belum ditemukan vaksinya itu. Dengan adanya termonologi Covid-19, Qadari yakin masyarakat bakal sadar dan lebih disiplin.

"Jadi kalau Covid-19 ada di kepala mereka maka perilaku mereka akan lebih terjaga," ucap dia.

Masalah lainya, hingga saat ini new normal atau adaptasi kehidupan baru dan sejenisnya itu belum ada undang-undang yang menjadi payung hukum. Qadari mengungkap, sepengamatanya, payung hukum yang dijadikan rujukan hanyalah UU Karantina Kesehatan dan keputusan-keputusan yang berserak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Padahal, UU Karantina Kesehatan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, sebetulnya payung hukumnya belum ada yang ada sekarang ini baru uji coba, simulasi. Paling bantar itu kalau saya lihat keputusan-keputusan yang berserak baik yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas atau yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kalau menurut saya harus UU ini entah bagian dari UU Kesehatan ataupun UU tersendiri," demikian M. Qadari.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya