Berita

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari/RMOL

Nusantara

Belum Ada Payung Hukum, Terminologi New Normal Juga Bikin Orang Lalai

SABTU, 04 JULI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terminologi new normal banyak variasi alias banyak perbedaan istilah baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Termonologi new normal ini juga dinilai justru membuat masyarakat lalai bahkan belum ada payung hukumnya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari saat menjadi pembicara diskusi virtual Smart FM bertajuk "Jelang Usai PSBB Transisi", Sabtu (4/7).

Pembicara lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty; dan epidomolgi UI, Pandu Riono.

Qadari mengatakan, untuk menggambarkan fase hidup baru di tengah pandemik Covid-19 yang saat ini akrab dengan terminologi new normal, justri dinilai membuat masyarakat lalai.

"Saya pribadi dari awal sudah menggunakan terminologi tatanan hidup dengan Covid-19 disingkat THC. Saya bersikukuh nama Covid-19-nya tetap digunakan dalam istilah supaya orang punya kesadaran penuh bahwa kita ini masih hidup dengan Covid-19. Istilah new normal itu problematik karena bikin orang lalai," urai Qadari.

Terminologi new normal, tambah dia juga menyesatkan lantaran membuat masyarakat tidak sadar akan bahayanya virus yang hingga saat ini belum ditemukan vaksinya itu. Dengan adanya termonologi Covid-19, Qadari yakin masyarakat bakal sadar dan lebih disiplin.

"Jadi kalau Covid-19 ada di kepala mereka maka perilaku mereka akan lebih terjaga," ucap dia.

Masalah lainya, hingga saat ini new normal atau adaptasi kehidupan baru dan sejenisnya itu belum ada undang-undang yang menjadi payung hukum. Qadari mengungkap, sepengamatanya, payung hukum yang dijadikan rujukan hanyalah UU Karantina Kesehatan dan keputusan-keputusan yang berserak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Padahal, UU Karantina Kesehatan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, sebetulnya payung hukumnya belum ada yang ada sekarang ini baru uji coba, simulasi. Paling bantar itu kalau saya lihat keputusan-keputusan yang berserak baik yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas atau yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kalau menurut saya harus UU ini entah bagian dari UU Kesehatan ataupun UU tersendiri," demikian M. Qadari.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya