Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Kemenko Perekonomian Terbitkan Payung Hukum Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Pandemik Covid-19

SABTU, 04 JULI 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Kementerian Koordiantor Perekonomian terbitkan payung hukum untuk relaksasi kredit UMKM di tengah pandemik Covid-19.

Payung hukum tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 6/2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 8/2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemik Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut UMKM akan mendapatkan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) dengan besaran berjenjang.


"Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya," ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (3/7).

"Selain itu juga diberikan perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR," imbuhnya.

Dijelaskan Airlangga, berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, fasilitas bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur.

Dengan rincian, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570  debitur dengan baki debet Rp 46.1 triliun, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40.7 triliun.

Serta relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp 39.9 triliun.

"Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp 158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya