Berita

Ilustrasi provider layanan tayangan berbasis internet/Net

Politik

HIPMI: Tayangan Berbasis Internet Perlu Diatur Sesuai UU Penyiaran

SABTU, 04 JULI 2020 | 03:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tayangan yang berbasis internet atau biasa disebut layanan digital over the top (OTT) telah menjadi bisnis model baru dalam industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya khususnya pada konten yang ditayangkan.

Ketua Hubungan Media badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong berpendapat, cakupan UU Penyiaran harus direvisi sehingga turut mencakup media baru seperti platform siaran streaming ataupun penyiaran berbasis internet.

Kata Anthony, dengan langkah itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar lewat platform digital tersebut.


"Televisi streaming seperti Netflix, GoPlay, Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi.  Sementara pada televisi konvensional sangat diatur kontennya melalui P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ini tidak fair," kata Anthony di Jakarta (3/7).

Menurut Anthony, banyaknya tayangan berbasis internet asing mulai menjamur di Indonesia. Berbagai platform itu telah mendapatkan penghasilan dari iklan tapi bebas dari kewajiban pajak.

Pakar komunikasi digital itu menambahkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.

Kedua negara itu memiliki argumentasi, negara kemudian dapat mengontrol sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat. Fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekadar sensor kepantasan pada konten dengan kategori dewasa yang berbau pornografi," lanjutnya.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan, harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional segera dilakukan seperti di Australia. Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan Youtube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar.

"Prinsipnya perlu didefinisikan detail makna penyiran. Menurut saya penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," katanya.

Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.

Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya