Berita

Ilustrasi provider layanan tayangan berbasis internet/Net

Politik

HIPMI: Tayangan Berbasis Internet Perlu Diatur Sesuai UU Penyiaran

SABTU, 04 JULI 2020 | 03:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tayangan yang berbasis internet atau biasa disebut layanan digital over the top (OTT) telah menjadi bisnis model baru dalam industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya khususnya pada konten yang ditayangkan.

Ketua Hubungan Media badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong berpendapat, cakupan UU Penyiaran harus direvisi sehingga turut mencakup media baru seperti platform siaran streaming ataupun penyiaran berbasis internet.

Kata Anthony, dengan langkah itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar lewat platform digital tersebut.


"Televisi streaming seperti Netflix, GoPlay, Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi.  Sementara pada televisi konvensional sangat diatur kontennya melalui P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ini tidak fair," kata Anthony di Jakarta (3/7).

Menurut Anthony, banyaknya tayangan berbasis internet asing mulai menjamur di Indonesia. Berbagai platform itu telah mendapatkan penghasilan dari iklan tapi bebas dari kewajiban pajak.

Pakar komunikasi digital itu menambahkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.

Kedua negara itu memiliki argumentasi, negara kemudian dapat mengontrol sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat. Fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekadar sensor kepantasan pada konten dengan kategori dewasa yang berbau pornografi," lanjutnya.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan, harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional segera dilakukan seperti di Australia. Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan Youtube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar.

"Prinsipnya perlu didefinisikan detail makna penyiran. Menurut saya penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," katanya.

Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.

Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya