Berita

Sekda DKI Jakarta, Saefullah/RMOL

Nusantara

Sebelum Diperluas, Pemprov DKI Minta Pengelola Ancol Lakukan Kajian Dampak Lingkungan

JUMAT, 03 JULI 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencuri perhatian publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, menyatakan bahwa perluasan lahan di kawasan Ancol itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (3/7).


Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Saefullah, juga telah meminta pengelolaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) untuk melakukan kajian teknis dalam proyek perluasan lahan tersebut.

Saefullah menuturkan, adapun kajian teknis yang dimaksud meliputi beberapa hal, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan, dan kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.

"Kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, izin yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu untuk menampung hasil pengerukan sungai yang dilakukan lewat Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang juga dikenal dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project, disingkat JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penangulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009. Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya