Berita

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus/Net

Politik

Soal Kasus Novel, Ketua KY: Kalau Pihak Berperkara Tidak Puas Putusan Hakim Ya Banding

JUMAT, 03 JULI 2020 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Tuntutan yang dianggap ringan itu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat berharap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman yang berkeadilan.

Kendati demikian, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menilai jika ada pihak berperkara, baik terdakwa atau jaksa penuntut, yang merasa tidak puas atas putusan hakim nantinya, maka bisa menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.


"Ya kalau tidak puas dengan putusan ya (silakan) banding, kasasi," ucap Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Selain itu, kata Jaja, pihak KY akan melakukan proses jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kalau ada laporan kita proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," pungkasnya.

*Karena kurang akurat, judul dan berita ini telah mengalami perubahan. Tidak benar ada kalimat Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus yang langsung menyebut nama Novel Baswedan seperti sebelumnya.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya