Berita

Para wali murid saat demonstrasi di depan Istana Merdeka/RMOL

Politik

Unjuk Rasa Di Istana Merdeka, Ini Tuntutan Para Wali Murid

JUMAT, 03 JULI 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ratusan orang tua murid yang mengatasnamakan Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 melakukan unjuk rasa di depan taman pandang Istana Merdeka hari ini, Jumat (3/7).

Para orang tua murid menilai, PPDB tidak adil lantaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/7 terkait Zonasi.

Polemik PPDB bermula karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.


Koordinator Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020, Ratu Yunita Ayu mengatakan, akibat dari PPDB yang diskriminatif banyak siswa yang jatuh sakit hingga melakukan percobaan bunuh diri.

"Kami menuntut kepada Pemda DKI melalui Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan PPDB ulang khususnya jalur Zonasi pada tingkat SMP dan SMA," ujarnya

Selain itu, para orang tua murid juga meminta Dinas Pendidikan melakukan revisi atas Juklak (petunjuk pelaksana) dan Juknis (petunjuk teknis) yang tercantum pada SK Kepala Dinas Pendidikan.

"Khususnya kriteria seleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal peserta didik ke sekolah dan kuota jalur Zonasi minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah," sambungnya.

Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020, meminta Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin melaksanakan PPDB ulang atau PPDB kedua khususnya jalur zonasi dan bila dirasa perlu dilakukan pula pada jalur afirmasi.

Para orang tua murid meminta bagi peserta didik yang sudah diterima pada PPDB pertama tetapi tidak diterima pada PPDB ulang atau PPDB kedua, tanpa adanya unsur kesengajaan dengan tidak mendaftar ke sekolah terdekat, Dinas Pendidikan DKI wajib menyalurkan ke sekolah lain di wilayah zonasi yang sama.

"Atau memberikan kompensasi berupa beasiswa selama 3 tahun bagi peserta didik tersebut," demikian tuntutan tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya