Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Perluasan Ancol Dan Reklamasi, Adakah Bedanya?

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:59 WIB

KOK ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janji politiknya? Mengapa sekarang justru keluarin Pergub untuk reklamasi?

Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap nggak konsisten.

Agar tidak salah penilaian, mari kembali pada 2009, saat ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah 11 tahun berjalan.


Ke mana tanah itu dibuang? Ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare "Tanah Timbul" di Ancol Timur, hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk.

Daripada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.

Setelah dilakukan kajian, di antaranya terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan timbunan lumpur yang sudah ada tersebut sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.

Jika semula "Tanah Timbul" yang sudah mencapai 20 hektare itu ada dan dibiarkan begitu saja, serta akan terus bertambah seiring dengan proses terus menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta, maka akan jauh lebih teratur, rapi, dan bermanfaat jika ditertibkan.

Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan "Tanah Timbul" tersebut menjadi daratan yang rapi dan bisa dimanfaatkan untuk bangunan maupun wisata. Untuk melakukan penertiban ini, perlu legalitas. Maka, ditertibkanlah pergub.

Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009, untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektare. Ingat, tahun 2009, 11 tahun lalu.

Akan digunakan untuk apa? Salah satunya adalah untuk Museum Rasulullah yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada Februari lalu.

Jadi, perluasan Taman Impian Jaya Ancol terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Sifatnya lebih pada menertibkan, merapikan, memanfaatkan, dan memberi dasar hukum.

Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Barat Ancol. Tahun demi tahun.

Jika "Tanah Timbul" tak dirapikan, akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun. Kecuali hanya mengganggu ekosistem, pemandangan mata nelayah, dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban "Tanah Timbul" yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan Gubernur DKI, ya itu lebay.

Mari buka dan lihat data, lebih detail dan lengkap. Agar tak ada salah paham.

Tony Rosyid

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya