Berita

Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan bukan lagi Sekjen Cyber Indonesia/Net

Hukum

Jack Lapian Jadi Tersangka, Ketum Cyber Indonesia: Dia Bukan Lagi Sekjen

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Status tersangka yang didapat Jack Boyd Lapian (JBL) membuat Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ikut angkat bicara. Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Bahwa saudara Jack Boyd Lapian sudah nonaktif dan tidak lagi menjabat Sekjen Cyber Indonesia sejak November 2018. Bahkan jauh sebelum adanya laporan polisi tertanggal 13 November 2019,” kata Muannas dalam keteranganya, Jumat (3/7).

Untuk itu, Muannas mengatakan, Cyber Indonesia menolak tegas pemberitaan ataupun narasi pemberitaan yang terdapat di media online yang masih menyebut Jack Boyd Lapian sebagai Sekjen Cyber Indonesia.


“Segala tindakan yang dilakukan tidak ada kaitanya dengan Cyber Indonesia dan hal tersebut adalah masalah pribadi Jack Boyd Lapian,” ujarnya.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Cyber Indonesia sama sekali tidak bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum terkait Jack Lapian. Termasuk tidak mengkaitkan aktvitas Jack Lapian dengan Cyber Indonesia.

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Ada pun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya