Berita

Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman/RMOL

Politik

Sudah Diputuskan MK, Gerindra Tidak Akan Usung Pengguna Narkoba Di Pilkada

JUMAT, 03 JULI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat hingga daerah diminta menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Putusan MK sudah final dan mengikat. Makanya kita harus patuh pada putusan MK itu," kata Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman, Jumat (3/7).

Menurutnya, jangan sampai KPU meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang. KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di pilkada.


"Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat," tambah Habiburokhman.

Ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto akan patuh pada putusan MK.

"Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegas Habiburokhman.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Habiburokhman berharap Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas.

"Pokoknya harus sesuai putusan MK," pungkas anggota Komisi III DPR ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya