Berita

Ilustrasi Omnibus law RUU Cipta Kerja/Net

Politik

Tumpang Tindih Regulasi Diselesaikan Lewat RUU Cipta Kerja, Manfaatnya Dinikmati Generasi Masa Depan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang Undang RUU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM.

Beberapa hal itu disebutkan sebagai manfaat yang akan dirasakan masyarakat usai RUU Ciptaker diresmikan menjadi Undang Undang.

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja mengarah pada penyelesaian permaslaahn yang sudah lama terjadi di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi dan arus investasi.


Kata Lukman, penyelesaian RUU Cipta Kerja akan dinikmati oleh generasi masyarakat pada masa akan datang.

"Kalau ini (RUU Ciptaekr) bisa diselesaikan, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi di masa depan," kata Lukman Hakim, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Dosen Fakultas Ekonomi UNS ini mengatakan, tumpang tindih regulasi di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Meski demikian, Lukman mengakui bahwa upaya penyelesaian masalah ini tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja," katanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya