Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Usai Layangkan 40 Pertanyaan, Polisi Putuskan Tidak Menahan Jack Boyd Lapian

KAMIS, 02 JULI 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jack Lapian rampung diperiksa pukul 18.00 sore sejak 10.45 pagi tadi.

“Dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan,” jelas Awi saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).


Karena Jack Boyd Lapian dianggap koperatif, penyidik kata Awi, memutuskan tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan koperatif, dan tidak dilakukan penahanan,” tandas Awi.

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "Kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim Pilpres yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani,  Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya