Berita

Ilustrasi hewan kurban yang di jual di Jakarta/Net

Nusantara

Jelang Idul Adha, Ini Syarat Hewan Kurban Bisa Masuk Jakarta

KAMIS, 02 JULI 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menyambut hari raya kurban atau Idul Adha 2020/1441 H yang jatuh pada hari Jumat (31/7) 2020 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah aturan.

Sesuai Pergub 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.

"Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7)

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, Darjamuni mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan.

Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen daging kurban maka akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan

Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3.

"Diimbau kepada pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang telah ditetapkan Bupati/Walikota menerapkan protokol kesehatan bagi penjual dan pembeli. Serta melapor kepada RT/RW setempat apabila ada pekerja yang terindikasi Covid-19 untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah dibatasi), masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan, juga daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik (penerima)," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya