Berita

Ilustrasi hewan kurban yang di jual di Jakarta/Net

Nusantara

Jelang Idul Adha, Ini Syarat Hewan Kurban Bisa Masuk Jakarta

KAMIS, 02 JULI 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menyambut hari raya kurban atau Idul Adha 2020/1441 H yang jatuh pada hari Jumat (31/7) 2020 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah aturan.

Sesuai Pergub 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.


"Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7)

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, Darjamuni mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan.

Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen daging kurban maka akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan

Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3.

"Diimbau kepada pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang telah ditetapkan Bupati/Walikota menerapkan protokol kesehatan bagi penjual dan pembeli. Serta melapor kepada RT/RW setempat apabila ada pekerja yang terindikasi Covid-19 untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah dibatasi), masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan, juga daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik (penerima)," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya