Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif/Net

Nusantara

Anies Dituding Langgar Janji Kampanye Soal Reklamasi, Syarif: Lihat Dulu Riwayatnya!

KAMIS, 02 JULI 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang berada di Jakarta Utara menimbulkan polemik.

Sejumlah pihak menuduh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar janji kampanyenya yang menyatakan akan menghentikan reklamasi. Ada dugaan reklamasi di Ancol tersebut merupakan bagian dari proyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif menegaskan, bahwa jangan buru-buru menuduh sebelum menelusuri dan mengetahui riwayat sebenarnya.


"Jadi harus tajam lihatnya. Ini bukan reklamasi yang perspektif politik 17 pulau itu. Riwayatnya berbeda," ujar Syarif dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi Partai Gerindra itu membeberkan bahwa yang Anies kerjakan adalah meneruskan perjanjian kerjasama yang diteken mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo pada tahun 2009.

"Kalau memang itu dianggap reklamasi, ya boleh saja. Karena memang tebal tipisnya itu (pengertiannya) sama-sama pengurukan. Tapi riwayatnya berbeda.
Apakah Anies izinkan reklamasi? Tidak. Kalau terkait 17 pulau itu," tegas Syarif.

Adapun izin tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (sludge disposal site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah Timur seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di mana merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

Selain itu, Anies meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini. Kewajiban tersebut, yakni:

1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

2. Pengerukan sedimentasi sungai sekitar. Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa: a. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan. b. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ± 35 Ha dan ± 120 Ha.

3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.

Namun, Anies menggarisbawahi pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA pun harus tetap mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya