Berita

Anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi/Net

Politik

Undang-Undang Otsus Sama Sekali Belum Membahas Kewenangan Khusus Papua

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Undang-undang 35/2008 sejauh ini dianggap belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Bahkan kewenangan khusus yang ada dalam Otonomi Khusus tersebut sama sekali tidak dibahas.

Hal ini diungkap anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi, yang menyebeutkan bahwa sampai saat ini Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sama sekali belum membahas kewenangan khusus Papua.

“Kenapa saat ini Otsus dianggap gagal, karena dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua soal kewenangan khusus yang mengatur lebih jauh belum sama sekali dibahas,” kata Frans dalam diskusi virtual bertajuk “Menguak Akar Konflik Berkepanjangan Di Papua: Dulu, Kini, dan Nanti”, Kamis (2/7).


Frans mengatakan, Otsus itu bukanlah UU sektoral. Otsus adalah produk politik yang sebetulnya memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh.

“Bagaimana kita mau mengukur pembenahan Papua secara menyeluruh jika kewenangannya sampai saat ini kita belum buat,” tegas Frans.

Ke depan, Frans berharap Pemerintah Pusat dan Daerah untuk duduk bersama guna membahas bagaimana kewenangan khusus yang belum terjabarkan, padahal sudah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua.

Sementara pembicara lain, komikus dan kritikus asal Papua, Mamat Alkatiri  berpendapat, elite-elite di Papua memandang Otsus hanya sebatas uang. Bahwa yang dibicarakan selalu terkait nominal dan mengabaikan subtansi Otsus itu sendiri.

“Elite-elite Papua kalau membahas Otsus semangat. Bukan soal kemanusiaan bagaimana memajukan Papua, tapi mereka membahas nominalnya saja, besaran dananya saja,” timpal Mamat.

Sejauh ini, dana otonomi khusus yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Papua dan Papua Barat juga belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tercatat, total anggaran yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.

Dengan rincian, dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan sepanjang periode 2002-2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya