Berita

Anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi/Net

Politik

Undang-Undang Otsus Sama Sekali Belum Membahas Kewenangan Khusus Papua

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Undang-undang 35/2008 sejauh ini dianggap belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Bahkan kewenangan khusus yang ada dalam Otonomi Khusus tersebut sama sekali tidak dibahas.

Hal ini diungkap anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi, yang menyebeutkan bahwa sampai saat ini Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sama sekali belum membahas kewenangan khusus Papua.

“Kenapa saat ini Otsus dianggap gagal, karena dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua soal kewenangan khusus yang mengatur lebih jauh belum sama sekali dibahas,” kata Frans dalam diskusi virtual bertajuk “Menguak Akar Konflik Berkepanjangan Di Papua: Dulu, Kini, dan Nanti”, Kamis (2/7).


Frans mengatakan, Otsus itu bukanlah UU sektoral. Otsus adalah produk politik yang sebetulnya memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh.

“Bagaimana kita mau mengukur pembenahan Papua secara menyeluruh jika kewenangannya sampai saat ini kita belum buat,” tegas Frans.

Ke depan, Frans berharap Pemerintah Pusat dan Daerah untuk duduk bersama guna membahas bagaimana kewenangan khusus yang belum terjabarkan, padahal sudah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua.

Sementara pembicara lain, komikus dan kritikus asal Papua, Mamat Alkatiri  berpendapat, elite-elite di Papua memandang Otsus hanya sebatas uang. Bahwa yang dibicarakan selalu terkait nominal dan mengabaikan subtansi Otsus itu sendiri.

“Elite-elite Papua kalau membahas Otsus semangat. Bukan soal kemanusiaan bagaimana memajukan Papua, tapi mereka membahas nominalnya saja, besaran dananya saja,” timpal Mamat.

Sejauh ini, dana otonomi khusus yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Papua dan Papua Barat juga belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tercatat, total anggaran yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.

Dengan rincian, dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan sepanjang periode 2002-2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya