Berita

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma hardy/RMOL

Politik

PB HMI: Bantuan Hukum Untuk Penyiram Novel Baswedan Sesuai Aturan, Keliru Jika Diadukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penyebaran opini.

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, menilai polemik opini ini justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan.

“Polemik opini semaksimal mungkin harus dihindarkan. Perdebatan dengan menonjolkan pendapat berdasarkan perspektif hukum sebisa mungkin dikedepankan sehingga masyarakat luas dapat memahami secara benar seputar perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan”, ujar Arya di Jakarta, Kamis (2/7).


Terkait laporan pengaduan Tim Advokasi Novel kepada Ombudsman RI,  Ketum PB HMI Arya Kharisma menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut seharusnya tidak terjadi bilamana Tim Advokasi Novel memahami secara benar maksud terkandung dalam PP 3/2003 Pasal 13 ayat 2.

“Pasal 13 ayat 2 pada PP 3/2003 menyangkut kewajiban Polri untuk memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa pidana terkait pelaksanaan tugas. Pasal tersebut bahkan pada seluruh ketentuan dalam PP sama sekali tidak melarang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri yang tidak terkait pelaksanaan  tugas. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum” jelas Arya.

Dengan demikian, Arya menilai keputusan Mabes Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel sudah benar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  Arya berpendapat, membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI adalah langkah yang tidak perlu.

Arya mengimbau agar ketentuan PP dipahami secara benar sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari terjadinya penyesatan publik, dan semata-mata hanya untuk kepentingan opini.

“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak melanggar PP 3/2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum," papar Arya.

Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan pengaduan seperti dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif.

Ke depan, Ketum PB HMI ini meminta Tim Advokasi agar lebih-hati bertindak agar tidak merugikan Novel Baswedan.

“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, namun jangan sampai kasus atau perkara Novel ini dijadikan komoditas politik untuk keuntungan kelompok tertentu dengan merugikan kelompok lain,” pungkas Arya.

Senin (29/6) Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel kepada Ombudsman RI atas tuduhan maladministrasi sehubungan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya