Berita

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma hardy/RMOL

Politik

PB HMI: Bantuan Hukum Untuk Penyiram Novel Baswedan Sesuai Aturan, Keliru Jika Diadukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penyebaran opini.

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, menilai polemik opini ini justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan.

“Polemik opini semaksimal mungkin harus dihindarkan. Perdebatan dengan menonjolkan pendapat berdasarkan perspektif hukum sebisa mungkin dikedepankan sehingga masyarakat luas dapat memahami secara benar seputar perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan”, ujar Arya di Jakarta, Kamis (2/7).


Terkait laporan pengaduan Tim Advokasi Novel kepada Ombudsman RI,  Ketum PB HMI Arya Kharisma menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut seharusnya tidak terjadi bilamana Tim Advokasi Novel memahami secara benar maksud terkandung dalam PP 3/2003 Pasal 13 ayat 2.

“Pasal 13 ayat 2 pada PP 3/2003 menyangkut kewajiban Polri untuk memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa pidana terkait pelaksanaan tugas. Pasal tersebut bahkan pada seluruh ketentuan dalam PP sama sekali tidak melarang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri yang tidak terkait pelaksanaan  tugas. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum” jelas Arya.

Dengan demikian, Arya menilai keputusan Mabes Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel sudah benar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  Arya berpendapat, membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI adalah langkah yang tidak perlu.

Arya mengimbau agar ketentuan PP dipahami secara benar sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari terjadinya penyesatan publik, dan semata-mata hanya untuk kepentingan opini.

“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak melanggar PP 3/2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum," papar Arya.

Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan pengaduan seperti dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif.

Ke depan, Ketum PB HMI ini meminta Tim Advokasi agar lebih-hati bertindak agar tidak merugikan Novel Baswedan.

“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, namun jangan sampai kasus atau perkara Novel ini dijadikan komoditas politik untuk keuntungan kelompok tertentu dengan merugikan kelompok lain,” pungkas Arya.

Senin (29/6) Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel kepada Ombudsman RI atas tuduhan maladministrasi sehubungan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya