Berita

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma hardy/RMOL

Politik

PB HMI: Bantuan Hukum Untuk Penyiram Novel Baswedan Sesuai Aturan, Keliru Jika Diadukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penyebaran opini.

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, menilai polemik opini ini justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan.

“Polemik opini semaksimal mungkin harus dihindarkan. Perdebatan dengan menonjolkan pendapat berdasarkan perspektif hukum sebisa mungkin dikedepankan sehingga masyarakat luas dapat memahami secara benar seputar perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan”, ujar Arya di Jakarta, Kamis (2/7).


Terkait laporan pengaduan Tim Advokasi Novel kepada Ombudsman RI,  Ketum PB HMI Arya Kharisma menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut seharusnya tidak terjadi bilamana Tim Advokasi Novel memahami secara benar maksud terkandung dalam PP 3/2003 Pasal 13 ayat 2.

“Pasal 13 ayat 2 pada PP 3/2003 menyangkut kewajiban Polri untuk memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa pidana terkait pelaksanaan tugas. Pasal tersebut bahkan pada seluruh ketentuan dalam PP sama sekali tidak melarang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri yang tidak terkait pelaksanaan  tugas. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum” jelas Arya.

Dengan demikian, Arya menilai keputusan Mabes Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel sudah benar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  Arya berpendapat, membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI adalah langkah yang tidak perlu.

Arya mengimbau agar ketentuan PP dipahami secara benar sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari terjadinya penyesatan publik, dan semata-mata hanya untuk kepentingan opini.

“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak melanggar PP 3/2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum," papar Arya.

Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan pengaduan seperti dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif.

Ke depan, Ketum PB HMI ini meminta Tim Advokasi agar lebih-hati bertindak agar tidak merugikan Novel Baswedan.

“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, namun jangan sampai kasus atau perkara Novel ini dijadikan komoditas politik untuk keuntungan kelompok tertentu dengan merugikan kelompok lain,” pungkas Arya.

Senin (29/6) Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel kepada Ombudsman RI atas tuduhan maladministrasi sehubungan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya