Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Meski Menhub Usulkan Dicabut, Dishub DKI Tetap Berlakukan SIKM

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan masyarakat yang ingin menuju dan dari DKI Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tujuannya, menekan penyebaran virus  corona baru (Covid-19).  

Kendati begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Sementara dalam pantauan Kemenhub, Budi menyatakan bahwa para warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan jalur darat justru tidak diwajibkan.

"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi di depan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/7).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM untuk Ibukota masih tetap diberlakukan.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).

Syafrin menjelaskan, pencabutan SIKM baru akan dilakukan saat status bencana non alam yakni pandemi Covid-19 berakhir. Sesuai dengan Kepres Nomor 12/2020.

"(SIKM berlaku) sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini merupakan upaya pemda DKI Jakarta untuk menekan penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya