Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Meski Menhub Usulkan Dicabut, Dishub DKI Tetap Berlakukan SIKM

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan masyarakat yang ingin menuju dan dari DKI Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tujuannya, menekan penyebaran virus  corona baru (Covid-19).  

Kendati begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Sementara dalam pantauan Kemenhub, Budi menyatakan bahwa para warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan jalur darat justru tidak diwajibkan.


"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi di depan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/7).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM untuk Ibukota masih tetap diberlakukan.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).

Syafrin menjelaskan, pencabutan SIKM baru akan dilakukan saat status bencana non alam yakni pandemi Covid-19 berakhir. Sesuai dengan Kepres Nomor 12/2020.

"(SIKM berlaku) sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini merupakan upaya pemda DKI Jakarta untuk menekan penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya