Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Meski Menhub Usulkan Dicabut, Dishub DKI Tetap Berlakukan SIKM

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan masyarakat yang ingin menuju dan dari DKI Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tujuannya, menekan penyebaran virus  corona baru (Covid-19).  

Kendati begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Sementara dalam pantauan Kemenhub, Budi menyatakan bahwa para warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan jalur darat justru tidak diwajibkan.


"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi di depan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/7).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM untuk Ibukota masih tetap diberlakukan.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).

Syafrin menjelaskan, pencabutan SIKM baru akan dilakukan saat status bencana non alam yakni pandemi Covid-19 berakhir. Sesuai dengan Kepres Nomor 12/2020.

"(SIKM berlaku) sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini merupakan upaya pemda DKI Jakarta untuk menekan penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya