Berita

Bangunan SDN Jayamukti 3 di Kabupaten Garut yang dijual oleh pihak Desa setempat/istimewa

Nusantara

Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3

KAMIS, 02 JULI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengkarut penjualan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya beres.

Kisruh bermula dari adanya rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setahun merekomendasikan sekolah untuk dipindahkan karena lokasinya berbahaya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana menerangkan, tanah dan bangunan sekolah sudah tak lagi digunakan pascabencana di wilayah tersebut. Saat ini, 165 siswa sekolah tersebut telah menempati lahan baru seluas 1.123 meter persegi.

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

Menurut Nurdin, lahan sekolah yang dijual tersebut awalnya adalah milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkab Garut melalui lembaga masyarakat desa.

Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK). Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3, memang tercatat sebagai aset Pemkab Garut.

“Ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah,” terangnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah terjadi bencana hingga sekolah tak lagi digunakan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

“Jadi lahan lama itu dijual untuk membantu biaya pembelian lahan di lokasi baru. Cuma caranya yang salah, soalnya itu kan tercatat aset Pemda,” ujarnya.

Ia menyebut, penjualan aset sebenarnya bisa dilakukan asal pihak desa dan sekolah melakukan pengajuan. Akan tetapi, menurut Nurdin, pihak desa tampaknya tidak paham dengan aspek administrasi.

“Disangkanya aset sekolah itu masih milik mereka, maka tanah itu dijual. Padahal kan ada prosesnya untuk menjual aset Pemda itu,” ucapnya.

Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat mengenai masalah penjualan lahan tersebut. Pasalnya, terang Nurdin, jika melihat sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

“Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan. Dari sisi regulasi ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan,” tuturnya.

Nurdin menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah tersebut. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah tersebut milik Pemkab Garut. Namun karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Hamdani masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah tersebut, baik melalui melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya