Berita

Chalid Bukhari dikabarkan mundur dari jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya/RMOLJatim

Politik

Dikabarkan Pensiun Dini, Kepala DKRTH Surabaya Dicopot?

KAMIS, 02 JULI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Saat berita Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sujud di hadapan Ketua Tim Pinere RSU dr Soetomo Surabaya, dr Sudarsono, saat audiensi dengan para Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih hangat di masyarakat, kini muncul kabar dugaan pencopotan jabatan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari.

Rumor yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya, penyebab pencopotan Chalid Bukhari ini masih simpang siur. Namun diduga pejabat yang tak banyak bicara ini melakukan kesalahan yang dianggap fatal.


Ada yang mengatakan Chalid Bukhari tak dapat bekerja maksimal dalam penataan anggaran. Ada pula yang menyebut alasan pencopotan lantaran mobil Chalid beserta mobil pejabat DKRTH lain diparkr di sembarang tempat sehingga mobil Risma tak mendapat tempat.

Chalid sendiri belum membalas pertanyaan Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (2/7).

Kabarnya, usai dicopot dari jabatan sebagai Kepala DKRTH, seketika itu Chalid Bukhari mengajukan pensiun dini.

Namun demikian, kabar pencopotan Kepala DKRTH dibantah Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Menurutnya, informasi Chalid Bukhari dicopot dari jabatannya tidak benar. Yang benar Chalid telah mengundurkan diri.

Bahkan Febriadhitya mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada (Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya bahwa Chalid Bukhari tak hanya pengunduran diri tetapi juga mengajukan pensiun dini.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri.

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Walikota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya