Berita

Chalid Bukhari dikabarkan mundur dari jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya/RMOLJatim

Politik

Dikabarkan Pensiun Dini, Kepala DKRTH Surabaya Dicopot?

KAMIS, 02 JULI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Saat berita Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sujud di hadapan Ketua Tim Pinere RSU dr Soetomo Surabaya, dr Sudarsono, saat audiensi dengan para Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih hangat di masyarakat, kini muncul kabar dugaan pencopotan jabatan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari.

Rumor yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya, penyebab pencopotan Chalid Bukhari ini masih simpang siur. Namun diduga pejabat yang tak banyak bicara ini melakukan kesalahan yang dianggap fatal.


Ada yang mengatakan Chalid Bukhari tak dapat bekerja maksimal dalam penataan anggaran. Ada pula yang menyebut alasan pencopotan lantaran mobil Chalid beserta mobil pejabat DKRTH lain diparkr di sembarang tempat sehingga mobil Risma tak mendapat tempat.

Chalid sendiri belum membalas pertanyaan Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (2/7).

Kabarnya, usai dicopot dari jabatan sebagai Kepala DKRTH, seketika itu Chalid Bukhari mengajukan pensiun dini.

Namun demikian, kabar pencopotan Kepala DKRTH dibantah Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Menurutnya, informasi Chalid Bukhari dicopot dari jabatannya tidak benar. Yang benar Chalid telah mengundurkan diri.

Bahkan Febriadhitya mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada (Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya bahwa Chalid Bukhari tak hanya pengunduran diri tetapi juga mengajukan pensiun dini.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri.

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Walikota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya