Berita

Ketua Komite Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Potensi Abuse Of Power Dan Eliminasi Peran DPR Jadi Alasan Din Syamsuddin Cs Gugat UU Corona

KAMIS, 02 JULI 2020 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada sejumlah alasan yang melatari Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin beserta 61 tokoh dan 9 ormas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) resmi mengajukan gugatan terhadap UU 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/7).

Alasan itu sama dengan yang disampaikan saat KMPK menggugat Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang merupakan cikal bakal UU Corona.

Pertama KMPK menilai UU Corona berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1.


Kedua, ada potensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional.

“Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan,” terang ketua Komite Pengarah KMPK itu kepada wartawan pada Kamis (2/7).

Ketiga, Din Syamsuddin menilai ada potensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku

“Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK,” tegasnya.

Selanjutnya, KMPK melihat ada eliminasi peran budgeting DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, 
termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung utang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.

“Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN,” sambung Din.

Terakhir, mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menilai UU Corona sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.

“KMPK menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya