Berita

Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat beri penjelasan soal larangan penggunaan sampah plastik/RMOL

Nusantara

Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Anies Baswedan: Tujuannya Mengubah Perilaku

RABU, 01 JULI 2020 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, (1/7/2020).

"Jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan, jadi belanja membawa kantong sendiri. Justru itu yang dianjurkan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/7).


"Jadi semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, bila tidak membawa kantong sendiri maka bisa membeli," sambungnya

Orang nomor satu di Ibukota itu melanjutkan, tujuannya dikeluarkan larangan tersebut adalah agar masyarakat meninggalkan residu yang tidak bisa di daur ulang.

Sebab menurut Anies, ketika residu tersebut tidak bisa di daur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi masa depan.

"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta, memperhitungkan sustainable development," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Adapun bagi pengelola tempat usaha dan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda paling besar 25 juta rupiah.

"Yang kita lakukan kalau adalah diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku. Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya