Berita

Ilustrasi/Repro

Presisi

Hari Bhayangkara Ke-74, Berbenah Di Tengah Pandemik Covid-19

RABU, 01 JULI 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, diperingati dalam suasana yang berbeda dari biasanya. Momentum peringatan berdirinya Polri di saat mewabahnya virus corona baru (Covid-19) ini, dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.

Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan.

Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Korps Bhayangkara yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, kini juga berada di garis terdepan dalam memutus mata rantai Covid-19. Bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan pandemik ini.


"Pandemik Covid-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan dengan pasien Covid-19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi mengenai refleksi Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7).

Polri ikut membantu dalam mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun, dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 agar tak ditolak masyarakat. Termasuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien corona, menjadi tanggung jawab Polri.

Ya, tentu saja ini bukan hal mudah untuk dijalankan. Namun, sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa, hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kala itu, Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik didisinfeksi, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk warga yang terdampak pandemik.

Saat ini, Maklumat Kapolri itu sudah dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. Pencabutan itu mendukung upaya Pemerintah soal penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemik Covid-19.

Upaya gerak cepat itu, demi memutus mata rantai sesuai kebijakan pemerintah. Sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa, Polri menjadi salah satu leading sector dalam penanganan Covid-19.

"Berbagai gerak cepat anggota Polri dalam menjalankan instruksi maupun Maklumat Kapolri untuk mengawal bansos, BLT, mengecek situasi masyarakat yang terdampak, persediaan beras, dsb. Terbangunnya kepercayaan membutuhkan waktu dan ketekunan," ujar Argo.

Dari sisi pembenahan Internal, Argo mengungkap Polri dewasa ini menyadari betul soal diperlukannya pembenahan internal sebagaimana semangat Promoter (Profesional, Modern, dan Tepercaya), yang digagas oleh Tito Karnavian yang diperkuat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Pada era keterbukaan informasi saat ini, gerak-gerik sekecil apa pun akan terendus oleh publik. Hal itu merupakan imbas dari 'Tsunami' informasi di media massa maupun media sosial.

Oleh karena itu, dalam program unggulan Jenderal Idham Azis, salah satu yang diperkuat adalah pemantapan manajemen media. Mengingat, saat ini informasi juga memengaruhi soal pemeliharaan kemamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Di tubuh Polri, kebijakan ini hadir sebagai sebuah kesadaran dari tingkat Mabes Polri sampai level terbawah, setiap anggota harus sadar dirinya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan persepsi publik terhadap Polri secara keseluruhan," tutur Argo.

Polri pun kini mulai aktif dan dipercaya warga dalam pengelolaan dan penyebaran informasi di media sosial. Contohnya, akun Twitter @TMCPoldaMetro yang memiliki 7,8 juta pengikut. Lalu, Instagram Divisi Humas Polri dengan 1,4 juta followers.

Wadah itu tentunya diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Media sosial juga dijadikan saran warga menyampaikan masukan, kritik, dan saran kepada Korps Bhayangkara.

Seiring berjalannya waktu, Polri mendapatkan tingkat kepuasan publik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bukti konkretnya tertuang dalam hasil survei Litbang Kompas selama 2014-2019 yang menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.

Pada 2014 kepuasaan publik terhadap kinerja Polri sebesar 46,7 persen. Lalu bertambah 51,2 persen pada 2015. Dan setahun kemudian meningkat menjadi 63,2 persen.

Angka ini terus meningkat pada 2017 menjadi 70,2 persen dan tingkat kepercayaan publik ke Polri pada Juni 2018 sebesar 82,9 persen. Sementara itu, pada akhir 2018, survei Mark Plus menunjukkan tingkat kepuasan pada Polri berada di angka 74,46 persen.

Menurut Argo, Polri menyadari masih belum sempurna dalam pembenahan internal tersebut. Namun, segala kekurangan dan masukan dari masyarakat akan terus dijadikan bahan evaluasi, agar polisi semakin mendapatkan kepercayaan.

"Dengan tantangan yang makin kompleks, saat ini tak ada pilihan bagi Polri selain harus semakin responsif dalam melayani masyarakat, lebih terbuka, transparan, dan tampil lebih muda, dan humanis. Kapolri Idham Azis sudah memulai dengan mengarahkan seluruh anggotanya untuk bersama-sama membangun institusi Polri yang makin berdaya dan profesional," tutur Argo.

Selamat Hari Bhayangkara Polri ke-74. Tetaplah menjadi aparat yang melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya