Berita

Ilustrasi kantong plastik/Net

Nusantara

Ingat, Sejak Hari Ini Pelanggar Aturan Penggunaan Kantong Plastik Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta

RABU, 01 JULI 2020 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di seluruh wilayah Ibukota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juli 2020.

Terkait Pergub tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan, bagi pelaku usaha yang tetap memakai kantong plastik sekali pakai bakal dikenakan sanksi.


Ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan. Mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang. Dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ucap Andono dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/7).

Sementara untuk sanksi administratif, ada tiga kali teguran tertulis. Teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x24 jam atau 3 hari.

"Sementara uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelasnya.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Jika masih saja tak mengindahkan, Dinas LH akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkas Andono.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya