Berita

Ilustrasi Pancasila/Net

Politik

RUU HIP Jadi Polemik, FOKSI: Jangan Gunakan Isu Komunis Untuk Memecah Belah Bangsa

RABU, 01 JULI 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons aksi demonstrasi penolakan Rancangan Undang Unang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berujung pembakaran bendera PDIP, seluruh masyarakat diminta menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib meminta, semua pihak untuk tidak menggunakan isu kebangkitan komunis yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa.

Kata Natsir -sapaan akrabnya-, seluruh santri di Indonesia akan berusaha menjaga Pancasila dan akan terus melawan ideologi komunisme.


Mesi demikian, menurut Natsir, isu kebangkitan komunisme tidak boleh dikapitalisasi hanya untuk kepentingan kelompok politik terentu.

"Semua santri di Indonesia akan selalu menjaga Pancasila dengan segenap jiwa dan raga serta siap melawan setiap upaya menyebarkan kembali paham komunis di Indonesia. Namun jangan gunakan isu bangkitnya komunis dengan tujuan untuk memecah-belah bangsa Indonesia serta meraup keuntungan politik pihak-pihak tertentu," tegas Natsir, Selasa malam (30/6).

Menurut Natsir, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia masih berlaku sampai saat ini dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Maka adalah info yang menyesatkan jika kemudian dikatakan bahwa DPR dan Pemerintah ingin mencabut larangan PKI. Kita harus melawan bangkitnya PKI jika memang benar isu ini. Namun, sampai saat ini, belum ada yang bisa menunjukkan buktinya. Dugaan kami, isu bangkitnya PKI sengaja dihembuskan untuk membuat kegaduhan dan mengganggu pemerintahan yang sah," kata Natsir.

Natsir mengatakan, selama ini isu bangkitnya PKI dijadikan propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang tidak sejalan dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Natsir, isu ini sengaja dipolitisir untuk menyerang pemerintah. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya bukti kebangkitan PKI agar melaporkan ke aparat kepolisian

"Bahkan seharusnya kepolisian menyelidiki dan menangkap pembuat bendera palu arit yang dibakar oleh massa pendemo karena jelas-jelas sudah melanggar TAP MPRS XXV Tahun 1966. Ayo, koordinator aksi laporkan ke polisi siapa yang membuat bendera PKI. Jika tidak dilaporkan, kami menduga itu dicetak sendiri oleh oknum dari massa pendemo," katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya