Berita

Ilustrasi pelaksanaan rapid test corona/Net

Nusantara

Kewajiban Rapid Test Memberatkan, Warga Surabaya Gugat Jokowi

SELASA, 30 JUNI 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Warga Surabaya menggugat Presiden Jokowi ke Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, penerbitan Surat Edaran 9/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut selama masa pandemik Covid-19.

“Hari ini kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait surat edaran tersebut. Termohonnya Presiden Republik Indonesia,” demikian kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/6).

Sholeh menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke MA merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya ia ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menggugat terkait masalah yang sama.


Namun pada sore harinya gugatan yang diajukannya menjadi viral di media dan Surat Edaran 7/2020 yang menjadi polemik terkait masa berlaku hasil rapid test itu akhirnya dicabut dan digantikan dengan Surat Edaran 9/2020.

“Masa berlakunya diperpanjang dari 3 hari menjadi 14 hari tapi ini bukan masalah itu. Rapid test ini harus dihapus karena membebani secara financial bagi calon penumpang,” ungkapnya.

Sholeh menyontohkan, biaya rapid test bagi penumpang dari Surabaya yang akan naik kapal menuju NTT. Biaya rapid test membutuhkan Rp 350 ribu. Sementara biaya untuk naik kapal sendiri hanya membutuhkan Rp 312 ribu.

“Kalau orang yang pergi banyak tentu akan memberatkan calon penumpang,” katanya.

Menurutnya, kebijakan itu juga tak konsisten dalam penerapan di lapangan. Misalnya ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian. Padahal hasil rapid test non reaktif.

“Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?” ujarnya.

Kewajiban rapid test tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami berharap agar Mahkamah Agung menyatakan Surat Edaran tersebut pada ketentuan huruf F.2. b (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon untuk mencabutnya dan memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya