Berita

Tamil Selvan meminta pengkritik Anies Baswedan soal PPDB untuk mempelajari lebih detail Permendikbud No 44 /2019/Istimewa

Politik

Anies Kompak Diserang Soal PPDB, Kang Tamil: Jangan Kritis Di Tempat Yang Salah, Nanti Malu Sendiri

SELASA, 30 JUNI 2020 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih terus bergulir. Kondisi ini makin memanas dengan nimbrungnya sejumlah tokoh politik maupun ketua organisasi yang ikut mengomentari masalah tersebut.

Di antaranya disuarakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Arist dan Ferdinand kompak menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dianggap gagal paham mengeksekusi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Menanggapi suara sumbang Arist dan Ferdinand terhadap Anies, pengamat sosial politik nasional, Tamil Selvan, menyarankan agar mereka lebih dulu membaca dengan seksama bunyi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tersebut.

"Banyak pihak yang hanya fokus pada pasal 4-7, dan kemudian ikut-ikutan memojokkan Anies tanpa memahami isi peraturan tersebut secara full. Saya hanya ingatkan kepada para tokoh tersebut, jangan sampai kritis di tempat yang salah, nanti malah jadi malu sendiri," kata pria yang karib disapa Kang Tamil ini, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Kang Tamil mengatakan, poin tentang PPDB dengan dasar usia lebih tua telah diatur dalam pasal 25 ayat 2, yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".

"Dalam pasal 25 jelas dikatakan bahwa seleksi mengunakan usia yang lebih tua merupakan instrumen dalam jalur zonasi. Dan saya pikir Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sudah melaksanakan juklak dan juknis sesuai Permendikbud tersebut. Jikapun mungkin ada praktik permainan uang maupun kecurangan lainnya, itu adalah oknum yang mencari keuntungan pribadi," ucap Kang Tamil.

Ditegaskan Kang Tamil, pernyataannya ini bukan untuk membela Anies atau siapa pun. Namun sebagai pengamat, dirinya mengaku punya kewajiban untuk memberikan pandangan yang netral agar masyarakat dapat menilai dengan objektif.

"Dalam kasus PPDB ini saya lihat banyak sekali oknum yang bermain isu untuk popularitas politik, sehingga rakyat jadi binggung. Maka saya merasa wajib memberi pandangan dari sudut yang berbeda," ujar pemilik akun YouTube @Kang Tamil ini.

Bila Pemprov DKI melakukan kesalahan prosedural terkait PPDB, lanjutnya, tentu hal ini sudah menjadi temuan Satgas Zonasi Pendidikan bentukan Mendikbud.

"Saat ini, jika ada yang jatuh tersandung batu, juga yang disalahkan Anies. Begitulah pola-pola penggiringan opini yang dimainkan. Saya yakin mekanisme penerimaan umum, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi sudah memenuhi kriteria. Jika ada temuan pasti satgas sudah bertindak," lanjut Kang Tamil.

Kang Tamil menambahkan, masalah PPDB selalu menjadi konflik setiap tahun yang disebabkan besarnya kesenjangan mutu pendidikan antarsekolah negeri.

"Masalahnya ada sekolah yang favorit dan tidak, ini dinilai dari segi kualitas. Ke depan memang PR kita untuk menyamaratakan kualitas sekolah negeri di Indonesia, sehingga tidak ada lagi penumpukan pendaftar di satu sekolah. Dan ini PR Menteri Pendidikan," pungkas Kang Tamil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya