Berita

Tamil Selvan meminta pengkritik Anies Baswedan soal PPDB untuk mempelajari lebih detail Permendikbud No 44 /2019/Istimewa

Politik

Anies Kompak Diserang Soal PPDB, Kang Tamil: Jangan Kritis Di Tempat Yang Salah, Nanti Malu Sendiri

SELASA, 30 JUNI 2020 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih terus bergulir. Kondisi ini makin memanas dengan nimbrungnya sejumlah tokoh politik maupun ketua organisasi yang ikut mengomentari masalah tersebut.

Di antaranya disuarakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Arist dan Ferdinand kompak menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dianggap gagal paham mengeksekusi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Menanggapi suara sumbang Arist dan Ferdinand terhadap Anies, pengamat sosial politik nasional, Tamil Selvan, menyarankan agar mereka lebih dulu membaca dengan seksama bunyi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tersebut.

"Banyak pihak yang hanya fokus pada pasal 4-7, dan kemudian ikut-ikutan memojokkan Anies tanpa memahami isi peraturan tersebut secara full. Saya hanya ingatkan kepada para tokoh tersebut, jangan sampai kritis di tempat yang salah, nanti malah jadi malu sendiri," kata pria yang karib disapa Kang Tamil ini, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Kang Tamil mengatakan, poin tentang PPDB dengan dasar usia lebih tua telah diatur dalam pasal 25 ayat 2, yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".

"Dalam pasal 25 jelas dikatakan bahwa seleksi mengunakan usia yang lebih tua merupakan instrumen dalam jalur zonasi. Dan saya pikir Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sudah melaksanakan juklak dan juknis sesuai Permendikbud tersebut. Jikapun mungkin ada praktik permainan uang maupun kecurangan lainnya, itu adalah oknum yang mencari keuntungan pribadi," ucap Kang Tamil.

Ditegaskan Kang Tamil, pernyataannya ini bukan untuk membela Anies atau siapa pun. Namun sebagai pengamat, dirinya mengaku punya kewajiban untuk memberikan pandangan yang netral agar masyarakat dapat menilai dengan objektif.

"Dalam kasus PPDB ini saya lihat banyak sekali oknum yang bermain isu untuk popularitas politik, sehingga rakyat jadi binggung. Maka saya merasa wajib memberi pandangan dari sudut yang berbeda," ujar pemilik akun YouTube @Kang Tamil ini.

Bila Pemprov DKI melakukan kesalahan prosedural terkait PPDB, lanjutnya, tentu hal ini sudah menjadi temuan Satgas Zonasi Pendidikan bentukan Mendikbud.

"Saat ini, jika ada yang jatuh tersandung batu, juga yang disalahkan Anies. Begitulah pola-pola penggiringan opini yang dimainkan. Saya yakin mekanisme penerimaan umum, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi sudah memenuhi kriteria. Jika ada temuan pasti satgas sudah bertindak," lanjut Kang Tamil.

Kang Tamil menambahkan, masalah PPDB selalu menjadi konflik setiap tahun yang disebabkan besarnya kesenjangan mutu pendidikan antarsekolah negeri.

"Masalahnya ada sekolah yang favorit dan tidak, ini dinilai dari segi kualitas. Ke depan memang PR kita untuk menyamaratakan kualitas sekolah negeri di Indonesia, sehingga tidak ada lagi penumpukan pendaftar di satu sekolah. Dan ini PR Menteri Pendidikan," pungkas Kang Tamil.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya