Berita

Sekum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat/RMOL

Politik

Buntut Kemarahan Jokowi, GAMKI: Jangan Ada Menteri Ambil Keuntungan Di Masa Pandemik Corona

SELASA, 30 JUNI 2020 | 07:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo sempat mengepkspresikan kejengkelannya terhadap para menteri Kabinet Indonesia Maju. Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna Kamis (18/6), Jokowi mengaku jengkel karena para pembantunya memiliki perasaan berbeda dengannya dan melihat banyak menteri yang tidak memiliki senses of crisis menghadapai virus corona baru (Covid-19).

Merespons kemarahan Jokowi, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta seluruh menteri kabinet bekerja bekerja sesuai visi dan komitmen politik Presiden Jokowi.

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan, kemarahan yang ditunjukkan Jokowi pasti bukan tanpa sebab. Ia mengaku khawatir kalau menterinya bekerja biasa-biasa saja bagaimana dengan para pejabat di kementerian.


"Minggu lalu presiden marah-marah, ini suasana krisis nggak kelihatan sense of crisis menteri ada yang biasa-biasa aja, jangan-jangan pejabat di bawahnya juga biasa saja. Padahal pandemik Corona telah memberikan dampak sangat berat bagi rakyat Indonesia," demikian kata Sahat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/6).

DPP GAMKI kemudian menyoroti kerja salah satu menteri yang sedang ramai menjadi perbincangan. Isu rangkap jabatannya ratusan pejabat yang menjadi Komisaris BUMN, harus menjadi perhatian seluruh rakyat.

Dalam catatan GAMKI dalam menghadapi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana segar senilai Rp 149 Triliun bagi BUMN. Dengan angka sebesar itu, GAMKI meminta jangan sampai ada pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan dana itu untuk kepentingan di luar penyehatan perusahan pelat merah.

"Jangan sampai oknum pejabat ada yang mencoba mengguna anggaran Covid-19 untuk pribadi dan kelompknya. Menteri BUMN harus tegas mengawasi penggunaan anggarannya. badan negara yang harus memberi keuntungan malah disuntik ini harus jadi perhatian jangan sampai menambah masalah yang berujung krisis baru," demikian analisa mantan Ketum PP GMKI ini.  

Menurut Sahat, masalah Menteri BUMN hanyalah salah satu catatan saja. Para Menteri lainnya harus benar-benar memahami pesan politik Kepala Negara untuk bekerja lebih maksimal lagi, sehingga pandemik corona dapat tertangani dengan efektif dan maksimal.

"Jangan ada Menteri atau Pejabat yang justru berusaha mengambil keuntungan pribadi atau kelompok di masa pandemik corona, apalagi dengan anggaran penanganan Covid-19 yang sangat besar jumlahnya," pungkas Sahat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya