Berita

Ketua SNNU, Witjaksono/RMOL

Politik

Susi Kritisi Ekspor Benih Lobster, SNNU Usulkan Edhy Prabowo Syaratkan Investasi Budidaya Bagi Eksportir

SABTU, 27 JUNI 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari lalu Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melalui laman Twitter pribadinya, mengkritik kebijakan Menteri Edhy Prabowo yang membuka kran ekspor bibit lobster.

Susi menyatakan bahwa hasil ekspor benih lobster tidak memberikan dampak penerimaan negara secara signifikan.  

Merespons polemik dibukanya kran ekspor bibit lobster, Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Witjaksono, mengusulkan jalan tengah mengatasi pro kontra kebijakan ekspor yang pernah dilarang di masa kepemimpinan Susi.


Menurut Witjaksono, kekhawatiran Susi soal potensi kerusakan ekosistem lobster di perairan Indonesia sangat bagus dan realistis. Di sisi lain, argumentasi pemerintahan Joko Widodo yang mempertimbangkan keberlangsungan para nelayan dan pengusaha yang bergantung pada ekspor benih lobster juga tepat.

Witjak kemudian mengusulkan, pemerintah memberlakukan syarat bagi pengusaha yang mendapatkan izin ekspor bibit lobster. Baik dari sisi kuantitas, jangka waktu dan juga kewajiban menanamkan investasi untuk budi daya lobster.

"Kita beri kran ekspor bibit lobster bagi pengusaha atau petani dengan kuantitas dan kurun waktu tertentu, ada syarat bagi eksportir mereka diwajibkan untuk berinvestasi di bidang budidaya penggemukan lobster dalam negeri," demikian kata Witjaksono saat berbindang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (27/6).

Lebih lanjut kata Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N-PBNU) ini, dengan penerapan syarat tersebut, maka bisa dipastikan dalam waktu dua tahun Indonesia akan menjadi negara pengekspor lobster yang dibutuhkan pasar internasional.

"Jadi dalam kurun waktu 2 tahun kedepan, dengan komitmen para eksportir itu dipastikan Indonesia tidak lagi ekspor bibit lobster lagi, tetapi 100 persen lobster hidup dan beku yang dibutuhkan dunia internasional. Efeknya, nelayan, petani tambak dan pengusaha lobster bisa survive dan bahkan memajukan ekonominya," demikian kata Witjaksono.

SNNU mendorong pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang dapat mendatangkan investor asing yang sangat membutuhkan lobster dalam negeri. Imbasnya para investor tersebut dapat bekerjasama dengan para nelayan dan pengusaha dalam negeri.

"Investor asing yang butuh lobster dalam negeri agar berinvestasi sehingga mereka bekerja sama dengan nelayan, petani tambak  dan para pengusaha dalam negeri. Ini akan memberi multiplier effect bagi pendapatan negara dan juga ekonomi nelayan akan naik," demikian usulan Witjak.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya