Berita

Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan/Ist

Nusantara

Bergulir Usul Pemakzulan, Golkar Sumut: Bupati Labuhanbatu Harus Sungguh-sungguh!

SABTU, 27 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Isu pemakzulan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, yang disinyalir diinisiasi oleh sejumlah partai politik antara hal ini PDIP, PPP dan PKB Labuhanbatu, terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan meminta Andi Suhaimi untuk sungguh-sungguh dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Menurutnya, Andi Suhaimi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu itu harus mengemban amanah dan cita-cita partai.


"Andi Suhaimi yang saat ini mengemban sebagai Bupati harus sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin yang amanah, sesuai sumpah jabatan yang melekat padanya", ujar Samsir Pohan dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Samsir Pohan menegaskan, jabatan Bupati yang disandang Andi Suhaimi merupakan jabatan publik sekaligus politik. Karena itu, Golkar Lahuhanbatu bisa saja melakukan tindakan terkait jabatan Andi Suhaimi tersebut.

"Partai Golkar sangat berkepentingan dalam memastikan bahwa jabatan Bupati yang disandangnya (Andi Suhaimi Dalimunthe, red) harus sejalan dengan cita-cita partai,” tegasnya.

Adapun, terkait sengketa jabatan Sekda Labuhanbatu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN yang telah ditolak MA, itu Samsir Pohan berharap Andi Suhaimi taat hukum.

Kata Samsir Pohan, layaknya seorang penyelenggara negara Andi Suhaimi juga adalah warga negara Indonesia yang mesti taat hukum.

Saat disinggung lebih jauh soal wacana pemakzulan yang tengah digalang tiga partai di DPRD Lahuhanbatu itu, Samsir Pohan pun kembali meminta Andi Suhaimi untuk patuh terhadap hukum.

"Partai Golkar tidak mentolerir sikap dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kader dan fungsionaris partai" ujarnya.

"Kita ini kan hidup di negara hukum. Jadi, hukum harus ditegakkan, patuhi," imbuh Samsir Pohan.

Sekadar informasi, MA memerintahkan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian selaku termohon PK (peninjauan kembali) selaku Sekretaris Daerah Labuhanbatu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat Nomor: 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020, memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda Labuhanbatu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya