Berita

Bambang Bima Adhis Pratama, Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW/RMOLJatim

Nusantara

Bim Bim, Pemuda Surabaya Penghina Nabi Muhammad Segera Diadili

SABTU, 27 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6).

Farimman menjelaskan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.


Rencananya, tersangka Bimbim akan dilimpahkan secara video call dari Mapolrestabes Surabaya tempatnya ditahan.

“Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call,” tandasnya.

Pelimpahan tersangka secara video call ini sebagai antisipasi penyebaran virus di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan.

Bim Bim dibekuk polisi pada April lalu usai publik dihebohkan videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Video itu saat itu viral di sosial media.

Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi “manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah”.

Dalam video itu, tersangka nampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah.

Saat ditangkap polisi, Bim Bim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya.

Atas perbuatannya, Bim Bim disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya