Berita

Bambang Bima Adhis Pratama, Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW/RMOLJatim

Nusantara

Bim Bim, Pemuda Surabaya Penghina Nabi Muhammad Segera Diadili

SABTU, 27 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6).

Farimman menjelaskan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.


Rencananya, tersangka Bimbim akan dilimpahkan secara video call dari Mapolrestabes Surabaya tempatnya ditahan.

“Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call,” tandasnya.

Pelimpahan tersangka secara video call ini sebagai antisipasi penyebaran virus di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan.

Bim Bim dibekuk polisi pada April lalu usai publik dihebohkan videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Video itu saat itu viral di sosial media.

Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi “manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah”.

Dalam video itu, tersangka nampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah.

Saat ditangkap polisi, Bim Bim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya.

Atas perbuatannya, Bim Bim disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya