Berita

Bambang Bima Adhis Pratama, Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW/RMOLJatim

Nusantara

Bim Bim, Pemuda Surabaya Penghina Nabi Muhammad Segera Diadili

SABTU, 27 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6).

Farimman menjelaskan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.


Rencananya, tersangka Bimbim akan dilimpahkan secara video call dari Mapolrestabes Surabaya tempatnya ditahan.

“Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call,” tandasnya.

Pelimpahan tersangka secara video call ini sebagai antisipasi penyebaran virus di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan.

Bim Bim dibekuk polisi pada April lalu usai publik dihebohkan videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Video itu saat itu viral di sosial media.

Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi “manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah”.

Dalam video itu, tersangka nampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah.

Saat ditangkap polisi, Bim Bim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya.

Atas perbuatannya, Bim Bim disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya