Berita

Analis Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera Partai, Abdul Fickar Hadjar: Pasal Yang Dilaporkan PDIP Tidak Tepat

SABTU, 27 JUNI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

DPP PDIP resmi melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya. Namun sayang, menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal yang disangkakan yakni 160 KUHP, 170 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan insiden pembakaran bendera tidak tepat.

“Kalau Pasal 160 KUHP itu ditujukanya kepada penguasa atau pemerintah. Jadi kurang tepat jika yang lapor itu pengurus PDIP,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Adapun bunyi pasal 160 KUHP itu ialah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".


Sementara pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia juga kurang pas alias tidak tepat.

“Menurut saya ini juga kurang tepat dalam konteks unjuk rasa RUU HIP, karena subjek pidananya tidak jelas kerumunan orang yang tidak teridentifikasi,” ujar Fickar.

Ia menjelaskan, Pasal 156 KUHP bisa digunakan jika laporan terhadap seseorang lantaran isi pidatonya seperti pasal yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi kalau tujuannya kelompok orang itu tidak tepat,” jelas Fickar.

Fickar pun menyebutkan, agak sulit mencari rumusan pidana dalam aksi pembakaran bendera ini. Lain hal jika yang dibakar adalah bendera Indonesia, di mana itu adalah lambang negara yang diatur dalam Undang Undang tersendiri.

"Dan bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang negara," kata Fickar.

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020.

Kuasa hukum DPP PDIP, Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya