Berita

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam/Net

Politik

Ecky Awal Mucharam: Abnormalitas UU Corona, Perbankan Lebih Dijamin Ketimbang Rakyat

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagai salah satu fraksi di DPR yang menolak pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 alias UU Corona, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) telah melihat ketidaknormalan (abnormalitas) dari aturan ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menjelaskan, tidak ada jaminan dari UU tersebut dalam rangka penanganan pandemik Covid-19.

"Tidak ada jaminan misalnya pasal atau ayat mengenai seluruh biaya Covid-19 ditanggung negara. Tidak ada juga jaminan yang mengatakan bahwa seluruh dampak yang dirasakan rakyat terkait corona akan ditanggung oleh negara," ujar Ecky dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat", Jumat (26/6).


Justru yang diatur dalam UU Corona, lanjut mantan anggota Banggar DPR ini, adalah insentif fiskal untuk perbankan dan industri keuangan. Hal itu bisa dilihat dari salah satu pasal yang mengatur pemotongan pajak.

"Pemotongan tarif pajak yang layer tertinggi. Padahal kita tahu, pemotongan tarif pajak untuk layer tertinggi itu ada di rancanagan atau di dalam draf RUU omnibus law perpajakan. Kok tiba-tiba ada di dalam Perpppu (UU 2/2020) tersebut," terang Ecky.

"Padahal justru kondisi ketika Covid-19 ini dimungkinkan terjadinya resesi, pada waktu itu. Maka tidak nyambung sesungguhnya penurunan tarif itu dengan tujuan penanganan Covid-19," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini berkesimpulan, elit ekonomi mendapatkan jaminan di dalam UU Corona ini ketimbang jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Jaminan berupa penurunan tarif pajak, adanya jaminan insentif fiskal, bahkan adanya jaminan terkait dengan sistem keuangan. Artinya perbank-kan kita itu lebih dikedepankan di dalam Perppu (UU Corona) tersebut, ketimbang jaminan penanganan Covid-19 dan jaminan jaring pengaman sosial," demikian Ecky Awal Mucharam.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya