Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam/Net
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam/Net
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menjelaskan, tidak ada jaminan dari UU tersebut dalam rangka penanganan pandemik Covid-19.
"Tidak ada jaminan misalnya pasal atau ayat mengenai seluruh biaya Covid-19 ditanggung negara. Tidak ada juga jaminan yang mengatakan bahwa seluruh dampak yang dirasakan rakyat terkait corona akan ditanggung oleh negara," ujar Ecky dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat", Jumat (26/6).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59