Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis/Net

Presisi

Kapolri Cabut Maklumat Demi Dukung New Normal

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maklumat Kapolri melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/364/VII/OPS.2./2020 akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menerapkan aturan kehidupan baru atau new normal.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Inti maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Jika terdapat kerumunan, Idham memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Maklumat Kapolri dicabut karena mempertimbangkan pemerintah yang telah memberlakukan new normal terhadap daerah-daerah di zona hijau (daerah tidak berdampak atau tidak ada kasus Covid-19) dan daerah zona kuning (daerah resiko rendah).

Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona telah menetapkan sembilan sektor ekonomi untuk beroperasi secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Namun demikian, Argo menekankan Polri tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Argo, Kapolri meminta jajaranya untuk terus melakukan sosialisai bersama stakeholder dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan new normal dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman.

Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB dan daerah dengan kategori zona merah, Polri tetap melakukan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Telegram (TR) Kapolri ditandatangani oleh Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak tertanggal 25 Juni 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya