Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis/Net

Presisi

Kapolri Cabut Maklumat Demi Dukung New Normal

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maklumat Kapolri melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/364/VII/OPS.2./2020 akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menerapkan aturan kehidupan baru atau new normal.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Inti maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Jika terdapat kerumunan, Idham memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Maklumat Kapolri dicabut karena mempertimbangkan pemerintah yang telah memberlakukan new normal terhadap daerah-daerah di zona hijau (daerah tidak berdampak atau tidak ada kasus Covid-19) dan daerah zona kuning (daerah resiko rendah).

Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona telah menetapkan sembilan sektor ekonomi untuk beroperasi secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Namun demikian, Argo menekankan Polri tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Argo, Kapolri meminta jajaranya untuk terus melakukan sosialisai bersama stakeholder dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan new normal dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman.

Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB dan daerah dengan kategori zona merah, Polri tetap melakukan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Telegram (TR) Kapolri ditandatangani oleh Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak tertanggal 25 Juni 2020.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya