Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis/Net

Presisi

Kapolri Cabut Maklumat Demi Dukung New Normal

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maklumat Kapolri melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/364/VII/OPS.2./2020 akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menerapkan aturan kehidupan baru atau new normal.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Inti maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Jika terdapat kerumunan, Idham memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Maklumat Kapolri dicabut karena mempertimbangkan pemerintah yang telah memberlakukan new normal terhadap daerah-daerah di zona hijau (daerah tidak berdampak atau tidak ada kasus Covid-19) dan daerah zona kuning (daerah resiko rendah).

Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona telah menetapkan sembilan sektor ekonomi untuk beroperasi secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Namun demikian, Argo menekankan Polri tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Argo, Kapolri meminta jajaranya untuk terus melakukan sosialisai bersama stakeholder dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan new normal dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman.

Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB dan daerah dengan kategori zona merah, Polri tetap melakukan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Telegram (TR) Kapolri ditandatangani oleh Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak tertanggal 25 Juni 2020.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya