Berita

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi/Net

Nusantara

Kembali Hardik Wartawan, AJI Kecam Tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 04:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, mengecam keras tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang kembali membentak wartawan.

Saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak, Rabu kemarin (24/6), Arinal berkata dengan nada keras di hadapan jurnalis.

“Kami mengecam sikap Gubernur Lampung. Sebagai pejabat publik, seorang kepala daerah tak patut berbicara demikian,” kata Ketua AJI Bandarlmpung, Hendry Sihaloho, Kamis (25/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Hendry mengatakan, gubernur seyogianya menjaga sikap dan lisan. Menurut Hendry apabila tidak mau diliput, hendaknya disampaikan secara baik, tak perlu menghardik para jurnalis.

Pewarta, tambah Hendry pasti akan menghormati hak narasumber yang meminta untuk tidak merekam atau mengambil gambar.

“Info yang kami terima, dalam ruangan rapat itu terdapat sejumlah jurnalis. Gubernur memang meminta para wartawan untuk keluar dahulu. Tapi, beberapa jurnalis berada di belakang, jauh dari pintu. Mereka memang mau keluar, tapi gubernur keburu menghardik,” ujarnya.

Catatan AJI Bandar Lampung, bukan baru kali ini Arinal bermasalah dengan jurnalis. Pada Maret lalu, Arinal mengancam jurnalis RMOLLampung Tuti Nurkhomariyah.

Sebelumnya, Arinal juga pernah berurusan dengan wartawan TV One terkait liputan live warga yang mengungsi ke kantor gubernur karena khawatir tsunami.

Tak hanya itu saja, Politisi Golkar itu juga pernah bermasalah dengan jurnalis Kupas Tuntas pada 2019. Waktu itu, wartawan Kupas Tuntas menanyakan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Pada 2016, Arinal yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung melecehkan jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah.

Selain itu, Arinal pernah mengancam akan melayangkan somasi kepada Teraslampung.com. Somasi tersebut terkait berita tentang kemarahan Arinal saat speaker mengaji menjelang Shalat Jumat di masjid Pemprov Lampung terdengar keras. Saat itu, Arinal meminta Sat Pol PP mematikan suara mengaji di masjid.

Insiden kekerasan terbaru, pada Rabu (24/6), Arinal menghardik sejumlah wartawan saat memimpin Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung, Bandarlampung.

Rapat tersebut dihadiri petinggi media massa dan Forkopimda Lampung.

“Hei! Kamu jangan dahulu merekam, saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,” kata Arinal dengan nada tinggi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya