Berita

Ketua Netfid Indonesia, Dahlia Umar/RMOL

Politik

Cegah Sebaran Corona, Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Disarankan Gunakan Metode Daring

RABU, 24 JUNI 2020 | 05:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemilihan Umum diusulkan melakukan verifikasi faktual dukungan calon independen secara daring. Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar mengatakan, dalam UU 10/2016 tentang Pilkada memang disebutkan bahwa verifikasi dukungan harus dilakukan dengan sensus.
Meski demikian, Dahlia berpendapat dalam Perppu 2/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada awal Mei lalu, KPU memiliki kewenangan membuat teknis penyelenggaraan yang menyesuaikan bencana Covid-19.

"KPU berwenang membuat teknis penyelenggaraan tahapan menyesuaikan dengan kondisi bencana. Kalau ingin meminimalisir  penularan maka harus metode daring adalah yang utama. Kecuali di daerah sulit akses komunikasi atau pendukung tidak punya smart phone, maka baru dengan sensus," demikian pendapat Dahlia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/6).

"KPU berwenang membuat teknis penyelenggaraan tahapan menyesuaikan dengan kondisi bencana. Kalau ingin meminimalisir  penularan maka harus metode daring adalah yang utama. Kecuali di daerah sulit akses komunikasi atau pendukung tidak punya smart phone, maka baru dengan sensus," demikian pendapat Dahlia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/6).

Dahlia mengaku proses verifikasi faktual dengan sensus masih sangat mungkin dilakukan apabila ada jaminan anggaran untuk pengadaan masker, handsanitizier, disinfectan dan berbagai perangkat protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan saat ini, persiapan teknis aturan penggunaan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) belum diselesaikan.  Tercatat dari 270 Pilkada serentak di seluruh Indonesia ada 143 calon perseorangan.

"Anggaran dan pengadaan APD belum dilaksanakan, Bimtek petugas baru akan dilaksanakan, semua mepet waktunya. Persiapan yang kurang baik bisa mempengaruhi implementasi protokol kesehatan dan kualitas verifikasi dukungan calon perseorangan. Dan tidak ada anggaran tes covid untuk petugas yang keliling mensensus," demikian analisa Mantan komisioner KPU Jakarta ini.

KPU sendiri pada Senin (22/6) mengeluarkan Surat edaran (SE) terkait teknis verifikasi faktual calon perseorangan.

Dalam SE 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 itu, KPU meminta Petugas Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi secara langsung mendatangi rumah setiap pendukung.

Verifikasi daring dapat dilakukan apabila daftar nama yang menjadi pendukung calon tidak berkenan didatangi oleh PPS, sedang dalam keadaan sakit baik trejangkit Covid-19 maupun tidak.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya