Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Sita Aset Penjahat Rusia Senilai 90 Juta Dolar AS

SELASA, 23 JUNI 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Selandia Baru telah menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan, menyusul terbongkarnya pencucian uag senilai jutaan dolar AS. Hal ini menjadi PR besar bagi kepolisian untuk semakin mengetatkan pengamanan dan penyelidikannya.

Baru-baru ini Kepolisian Selandia Baru menyita aset senilai 140 juta dolar NZ atau 90,68 juta dolar AS. Uang tersebut terkait dengan tersangka pencucian uang mata uang digital, Alexander Vinnik. Ini adalah aset terbesar yang mereka sita sepanjang sejarah.

Komisioner Kepolisian Selandia Baru Andrew Coster mengatakan, besarnya aset yang disita mencerminkan jumlah orang yang telah menjadi korban di seluruh dunia.


Puas bisa membongkar kejahatan ini, tetapi ia sekaligus merasa prihatin.

"Penyitaan ini menunjukkan Selandia Baru tidak dan tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi uang yang dihasilkan dari kejahatan di bagian dunia yang lain," kata Coster, dikutip dari Reuters, Selasa (23/6).

Polisi mengatakan aset tersebut disita karena disimpan di perusahaan milik Vinnik di Selandia Baru. Vinnik orang Rusia yang diduga otak dari pencucian uang bitcoin dan juga diincar oleh Prancis dan Amerika Serikat.

Pihak berwenang di AS menuduh Vinnik mengelola BTC-E, perusahaan jual beli mata uang digital yang menjadikan bitcoin sebagai alat transaksinya.  Menurut AS sejak 2011 perusahaan itu digunakan untuk memfasilitasi berbagai tindak kejahatan mulai dari peretasan komputer hingga penyelundupan narkoba.

Vinnik membantah dakwaan kepolisian Selandia Baru. Ia mengatakan di BTC-e ia hanya seorang konsultan bukan operator.

Pada 2017 ia ditangkap di Yunani atas tuduhan pencucian uang. Sejak saat itu Vinnik diekstradisi ke Prancis.  

Rusia juga menginginkan penahanan Vinnik dengan dakwaan yang sama.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya