Berita

Bisnis

Sambut Baik Penurunan Suku Bunga BI, bank bjb Optimis Target Terpenuhi

SENIN, 22 JUNI 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) menyambut baik kebijakan penurunan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).

Bank Indonesia secara resmi menurunkan tingkat BI7DRR sebesar 25 basis poin (bps) dari 4,5% menjadi 4,25%. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada 17-18 Juni 2020.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan perseroan akan segera melakukan penyesuaian dengan kebijakan bank sentral. Ia optimis kebijakan akan dapat dimanfaatkan bank bjb untuk mengakselerasi target pertumbuhan.


"Dengan dukungan bauran kebijakan makroprudensial BI akan memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional, hal ini kami respon positif dapat membantu target pertumbuhan bisnis di tahun 2020. Kami percaya dapat memanfaatkan peluang yang tersedia dari situasi ini. Termasuk untuk kembali menggairahkan perekonomian masyarakat," kata Widi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/22).

Kebijakan BI akan dijadikan momentum untuk menekan suku bunga sekaligus menyediakan peluang ekspansi kredit menjadi lebih luas. Akselerasi kredit bank bjb sendiri menunjukan performa yang baik dengan pertumbuhan pada Maret 2020 mencapai 9.2% year-on-year (yoy) lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan kredit perbankan pada bulan April 2020 yang sebesar 5.73% y-o-y.

Penurunan suku bunga BI tersebut merupakan langkah positif bagi perbankan, karena akan mendukung optimalisasi fungsi intermediasi di tengah melemahnya permintaan domestik selain juga bauran kebijakan BI lainnya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keputusan pemangkasan suku bunga acuan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era COVID-19. RGD juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga fasilitas simpanan sebesar 25 bps menjadi 3,5%, dan suku bunga fasilitas pinjaman turun 25 bps menjadi 5%.

Kondisi likuiditas perbankan saat ini terbilang tetap memadai tercermin dari rata-rata harian volume Pasar Uang Antar Bank (PUAB) pada bulan Mei 2020 yang tetap tinggi yaitu mencapai Rp9,9 Triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan pada bulan April 2020 yang cukup besar yaitu mencapai 25.1%. Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada bulan April 2020 cukup tinggi yaitu mencapai 8.08% y-o-y.

Sedangkan kondisi likuiditas bank bjb saat ini sangat stabil sebagaimana dipublikasikan pada laporan keuangan periode Maret 2020 dimana kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 93.5%, Net Stable Funding Ratio (NSFR) mencapai 101.4% dan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) bank yang mencapai level 142.1%.-19 demi menjaga kelangsungan dan keberlanjutan bisnisnya.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya