Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneripa predikat opini wajar tanpa pengecualian untuk ketiga kaliny secara berturut-turut/RMOL

Nusantara

Kiat Gubernur Anies Baswedan Raih Hattrick WTP

SENIN, 22 JUNI 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada kiat tersendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diganjar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019. Predikat ini juga didapatkan ketiga kalinya secara berturut-turut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, opini WTP ini diraih atas peningkatan kualitas sistem informasi pengelolaan keuangan serta implementasi transaksi nontunai. Sehingga, seluruh aliran dana APBD dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel.

“Implemetasi transaksi nontunai tersebut juga telah dijadikan percontohan penerapan transaksi nontunai di seluruh pemerintah daerah secara nasional,” kata Anies setelah rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).


Upaya penyempurnaan pun terus dilakukan, antara lain proses penganggaran yang terintegrasi dan peningkatan akuntabilitas sistem administrasi pendapatan daerah melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara daring dengan perbankan.

Selanjutnya dilakukan pula penyempurnaan pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi nontunai dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian.

Penyempurnaan sistem administrasi penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui implementasi transaksi nontunai dan penerapan sistem penganggaran dan sistem penatausahaan belanja yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan sistem direktorat jenderal pajak

Serta penyempurnaan pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.

“Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mampu menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah," jelas Anies.

"Pemprov DKI Jakarta adalah satu-satunya Pemda yang telah membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah,” tambah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Di sisi lain, predikat opini WTP ini juga sekaligus menjadi kado terindah untuk DKI Jakarta yang genap berusia 493 tahun.

"Izinkan kami menyampaikan terima kasih bukan saja kepada para ASN, tapi juga kepada mereka yang menopang di belakangnya. Kepada para keluarga ASN yang telah merelakan berkurang waktunya para ASN bekerja bersama kita, berkurang waktu bersama keluarga," tandas Anies.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya