Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Di Mata Elsam, Langkah Erick Thohir Tarik TNI/Polri Aktif Ke BUMN Berbahaya

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI aktif dalam struktur komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghambat reformasi institusi TNI/Polri.

Ini lantaran larangan memasukkan anggota TNI/Polri aktif ke ranah sipil telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  (Elsam), Achmad Fanani Rosyidi kepada wartawan, Minggu (21/6).


"Jadi, secara langsung dan tegas telah melanggar UU. Karena Polri ini kan sudah jelas bahwa dia mengurusi keamanan negara. Kalau TNI porsinya di pertahanan, menjaga kedaulatan negara," katanya.

Achmad Fanani mengurai, upaya mereformasi institusi TNI dan Polri hingga saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Namun, pendiri Mahaka Group itu justru memasukkan perwira aktif TNI/Polri pada jabatan-jabatan sipil. Artinya, lanjut Achmad Fanani, secara tidak langsung mencoba melakukan pendekatan keamanan di perusahaan-perusahaan negara.   

"Ketika ada beberapa permasalahan tanah, sengketa lahan, mengontrol masyarakat ketika ada konflik antara perusahaan sama masyarakatnya. Kan secara nggak langsung itu yang dipingin sama Erick Thohir kenapa dia menarik orang-orang TNI/Polri aktif," sambungnya.

Dia menyimpulkan bahwa langkah Erick Thohir itu seakan-akan ingin menunjukkan bahwa perusahaan negara memakai pendekatan keamanan untuk menyelesaikan masalah. Misalnya ada konflik-konflik yang melibatkan perusahaan BUMN dengan masyarakat.

“Ini kan bahaya," imbuh Achmad Fanani.

Menurutnya, langkah itu akan mendapat tanggapan berbeda jika penempatan anggota TNI/Polri aktif adalah ke ranah yang masih berkaitan dengan institusi keduanya.

Sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat 2 UU 34/2004 UU TNI, ada sejumlah larangan jabatan publik yang dikecualikan bagi TNI.

"Di bawah Menkopolhukam itu dibolehkan. Misalnya di pertahanan, di BIN, BNPT, BSSN, kalau jabatan-jabatan kayak gitu boleh. Tapi, kalau di jabatan-jabatan BUMN ini kan bahaya," tuturnya.

"Kalau yang pensiun diberi jabatan BUMN itu boleh-boleh aja. Tapi ketika masih aktif kemudian ditarik jadi komisaris staf dan lain-lain di BUMN itu kan yang bahaya buat demokrasi," imbuhnya menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya