Berita

Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net

Politik

Usulan Penambahan Klausul Ideologi di RUU HIP Undang Kontroversi, Pengamat: PDIP Masih Perlu Tajamkan Argumen

SABTU, 20 JUNI 2020 | 23:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penambahan klausul ideologi di dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh PDIP bakal menambah kontroversi yang lebih luas di masyarakat.

Pasalnya, Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu setuju dengan penambahan klausul ideologi yang bertentangan dengan Pancasil. Seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme

Dalam pandangan pengamat politik dari Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, penambahan klausul ideologi itu memperkeruh kontroversi dan tidak mampu menarik dukungan publik.


"Penambahan klausul yang terlalu luas itu hanya mengundang kontroversi lebih luas. Kontroversi jelas bukan resep yang tepat untuk meyakinkan publik agar menerima RUU tersebut," ujar Sirojudin Abbas saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/6).

Direktur Eksekutif SMRC ini menilai, penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang terlalu luas tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat dan tepat untuk mendorong RUU HIP disahkan.

Karena menurutnya, isme-isme yang disebutkan Hasto, selain daripada marxisme-komunisme, tidak pernah tercantum di dalam TAP-MPR.

"Itu tidak membantu menjelaskan alasan kebutuhan RUU HIP. Lagipula, kan hanya marxisme-komunisme yang nyata-nyata telah resmi dilarang lewat TAP MPR," tegas lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini

Maka dari itu, lanjut Sirojudin, keinginan PDIP mendorong RUU HIP bukan pada waktu yang tepat. Selain tidak memiliki argumantasi yang subtantif, saat ini pemerintah dan masyarakat juga tengah fokus menanggulangi dampak pandemik Covid-19.

Sehingga ia berkesimpulan bahwa PDIP masih harus mencari momentum yang tepat, sembari menyusun argumen-argumen yang subtantif untuk mendorong RUU HIP ini. Bukan malah justru mempertontonkan kelemahannya dalam menyusun ide dan gagasan.

"Hal Ini semakin menunjukkan PDIP masih perlu memperbaiki dan menajamkan argumen yang lebih substantif tentang alasan dan urgensi RUU ini. Dalam situasi seperti Indonesia saat ini, yang diperlukan segera oleh bangsa ini adalah pengesahan RUU Cipta Kerja," ungkapnya.

"Jika disahkan, UU Cipta Kerja tidak hanya akan membantu pemulihan ekonomi akibat pandemik Covid-19. Lebih dari itu, UU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia lebih kompetitif dan mengalami lompatan kemajuan pembangunan dan kemakmuran," demikian Sirojudin Abbas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya