Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Dikhawatirkan Anggota Dewan, Sri Mulyani Sesumbar Jumlah Utang Tidak Akan Tabrak UU

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah fraksi di DPR tegas mewanti-wanti Menteri Keuangan Sri Mulyani agar hati-hati dalam mengambil kebijakan utang. Mereka bahkan menanyakan langsung cara Kementerian Keuangan dalam mengelola defisit dan pembiayaan anggaran belanja negara.

Sri Mulyani yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6), mengapresiasi kekhawatiran para dewan. Terutama mengenai pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Sri Mulyani lalu menguraikan bahwa dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang, ada beberapa prinsip dasar yang dijalankan pemerintah. Diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), kemanfaatan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds (efficiency), dan mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium).


Sementara dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara), Sri Mulyani berjanji akan semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko. Tujuannya agar risiko utang dalam batas aman dan tidak mengganggu sustainabilitas dari APBN.

Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance.

 â€œYaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peer countries),” yakinnya di hadapan para dewan.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya.

“Dalam konteks good governance, pemerintah juga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya