Berita

Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin/Ist

Politik

Jangan Salahkan Umat Islam Kembali Membuka Luka Lama Bila DPR Nekat Sahkan RUU HIP

RABU, 17 JUNI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikhawatirkan akan melukai umat Islam bila pembahasannya tetap dilanjutkan hingga pengesahan.

Sebab, ada sejumlah pasal dalam draf RUU yang banyak ditentang bahkan melumpuhkan Pancasila. Seperti halnya dalam Pasal 7 yang disebut akan mengerucutkan lima sila ke konsep ekasila dan trisila.

"Ini akan melumpuhkan sila pertama," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Zaitun Rasmin di dalam acara ILC TVOne, Selasa malam (16/6).


Hal lain yang disinggung juga soal tidak dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Kita mengetuk hati para anggota DPR, para negarawan, dicabut saja (RUU HIP). Wajib, kalau masih mau membuat UU untuk memperkuat BPIP silakan, tapi buat RUU yang lebih baik," sambungnya.

Ia khawatir, bila RUU tersebut tetap dilanjutkan menjadi Undang-Undang, maka akan memancing kemarahan masyarakat, umat Islam pada khsusnya.

"Muhammadiyah terang-terangan, kalau ada pertimbangan tentang Trisila-Ekasila dimasukkan karena pertimbangan sejarah, jangan salahkan umat Islam kembali mengingat lagi luka lama, ingin mengembalikan tujuh kata yang diperjuangkan dengan tidak mudah," tandasnya.

Adapun tujuh kata yang dimaksud adalah yang tertuang pada Piagam Jakarta, yakni 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya'. Pada 18 Agustus 1945, tujuh kata itu diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya