Berita

KPK telah melimpahkan berkas perkara Suheri Terta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru/RMOL

Hukum

KPK Limpahkan Surat Dakwaan, Eks Legal Manager PT Duta Palma Segera Disidang Di PN Pekanbaru

SELASA, 16 JUNI 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pada hari ini Selasa (16/6), KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6).

Persidangan nantinya, kata Ali, akan dilaksanakan secara online. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidang perdana dari Majelis Hakim.


Dalam surat dakwaan itu, sambung Ali, Suheri Terta didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya yang juga merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya